Akibat Hukum Tidak Dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/Puu-Xiii/2015
Daftar Isi:
- Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini adalah: Akibat hukum tidak dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Ratio decidendi putusan praperadilan akibat tidak dilaksanakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 130/PUU-XIII/2015. SPDP tidak hanya dianggap sebagai bentuk kelengkapan administrasi belaka, melainkan juga sebagai implementasi prinsip check and balance antara penyidik dengan penuntut umum, terlapor, korban/pelapor. Apabila penyidik tidak menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, korban/pelapor sebagaimana ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 130/PUU-XIII/2015, maka dianggap telah terjadi cacat prosedural dalam tahapan penyidikan karena dipandang penyidikan yang dilakukan tidak transparan dan tanpa adanya pengawasan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyatakan arti penting SPDP dalam 3 (tiga) hal utama yaitu kesesuian dengan asas hukum acara pidana nasional terlebih asas kepastian hukum, peradilan cepat dan terbuka, jalannya sistem peradilan terpadu (Integrated criminal justice system) dan Pemenuhan hak asasi manusia yang sejak semula menjadi komitmen utama pembentuk KUHAP. SPDP tidak lagi menjadi monopoli antara Penyidik dan Penuntut Umum tetapi berubah kedudukannya sebagai bukti sekaligus tanda komitmen penegakan hukum yang terbuka dan memenuhi kepastian hukum bagi pelapor/korban dan tersangka/terlapor. Menurut penulis, lahirnya putusan MK ini telah memberikan kepastian hukum dan terjaminnya hak-hak konstitusional terlapor dan pelapor atau seorang tersangka.