Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menguji cuitan warganet yang mengandung unsur ujaran kebencian dengan kajian linguistik forensik. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Data dalam penelitian ini berupa tuturan warganet yang terkandung dalam 18 cuitan, sedangkan sumber data berupa cuitan bernuansa politik dalam Twitter yang ramai dibicarakan warganet dalam rentang waktu sepanjang 2019 hingga Maret 2020 yang menandai tahun politik di Indonesia hingga pasca-Pilpres. Penelitian ini menggunakan model Hurtfulness and Harmfulness oleh Carney (2004) untuk menganalisis cuitan yang mengandung ujaran kebencian. Penggunaan studi pragmasemantik dalam linguistik forensik digunakan untuk mengidentifikasi konteks diproduksinya cuitan dan mengklasifikasi jenis-jenis ujaran kebencian pada masing-masing cuitan. Pengujian konten cuitan salah satunya didasarkan pada UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melalui analisis pragmasemantik pada penelitian ini ditemukan cuitan mengandung ujaran kebencian adalah cuitan berisi tuturan yang menyakitkan (hurtful), cuitan berisi tuturan membahayakan (harmful), dan cuitan berisi tuturan yang menyakitkan dan membahayakan (hurtful and harmful). Adapun klasifikasi ujaran kebencian pada masing-masing cuitan yang ditemukan, antara lain: 1) penghinaan dan pencemaran nama baik, 2) memprovokasi dan menghasut, dan 3) penyebaran berita bohong (hoaks).