Pertanggungjawaban Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar Oleh Pelaku Usaha Melalui E-Commerce
Daftar Isi:
- Perkembangan teknologi memunculkan sistem perdagangan melalui daring / e-commerce. Dimana salah satu kebutuhan masyarakat yang ramai diperdagangkan melalui sistem e-commerce adalah kosmetik. Pemerintah sebagai pelindung kesehatan warga negaranya mengatur dua persyaratan agar kosmetik dapat diedarkan ke masyarakat sebagai konsumen, yang pertama kosmetik harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan, dan kedua kosmetik harus memenuhi persyaratan izin edar. Faktanya, banyak kosmetik yang belum memiliki izin edar diperdagangkan oleh pelaku usaha melalui e-commerce yang menyebabkan berbagai permasalahan dalam penanganan perkaranya. Pertama, karena perbuatan pelaku usaha tersebut memenuhi ketentuan pidana di beberapa peraturan. Kedua, permasalahan pihak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam peredaran kosmetik tanpa izin edar tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan beberapa metode endekatan masalah, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dalam menjawab permasalahan yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini, bahwa perbuatan peredaran kosmetik tanpa izin edar memenuhi rumusan pidana pada beberapa Undang-Undang, yaitu Undang- Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang- Undang Transaksi Elektronik. Terpenuhinya ke dalam ketentuan pidana di beberapa peraturan inilah dalam praktek yang menjadi penyebab terjadinya disparitas oleh aparat penegak hukum dalam penanganan kasusnya. Karena itulah dalam menangani kasus yang serupa salah satu yang perlu diperhatikan adalah teori concursus idealis sebagaimana diatur dalam pasal 63 KUHP. Sedangkan terhadap perbuatan peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar melalui ecommerce pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terdiri dari dua subyek hukum yaitu orang (naturlijke persoon) dan badan hukum (recht persoon). Dari hasil penelitian diharapkan kedepannya agar tidak terjadi disparitas putusan, semua pihak yang terlibat dalam peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar melalui media online dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya dengan menerapkan satu ketentuan yang sama yaitu Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan