Daftar Isi:
  • Diseluruh dunia, pemerintah mengelola hak kepemilikan property melalui pendaftaran tanah. Pengaturan semacam itu, yang dioperasikan oleh pemerintah dengan menyeluruh dan secarat erpusat. Jual beli properti, dalam hal ini tanah dan/atau bangunan di Indonesia diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai lex specialis dari BW. Smart contract merupakansebuah program komputer yang bertindak sebagai perjanjian dimana ketentuan dalam perjanjian dIprogram sebelumnya berupa kode computer dengan kemampuan untuk mengeksekusi dan menegakkan ketentuan dalam perjanjian tersebut secara otomatis/self-executing yang ditentukan berdasarkan triggering event. Terkait jual beli properti, penggunaan smart contract tidak dapat digunakan pada fase kontraktual, yaitu terkait perjanjian jual beli dan perjanjian pendahuluan jual beli, karena peraturan perundang-undangan terkait mensyaratkan perjanjian tersebut dibuat dihadapan penjabat umum dan berbentuk akta otentik. Sehingga smart contract dapat dimungkinkan pengunaannya dalam fase prakontrak terkait dengan pembuatan MoU sebagai dasar tindak lanjut pembuatan kontrak selanjutnya, yaitu perjanjian pendahuluan jual beli dan/atau akta jual beli.