Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Atas Ingkar Janji Dalam Pembiayaan Musyarakah
Daftar Isi:
- Akad musyarakah merupakan kehendak para pihak untuk melakukan persekutuan yang di dalamnya juga mencantumkan prestasi yang harus dipenuhi oleh para pihak. Prestasi inilah yang kemudian dapat menimbulkan apa yang disebutkan sebagai tanggung jawab akad, apabila terdapat pihak dalam akad yang tidak melaksanakan kewajiban atau prestasinya sebagaimana yang telah disepakati dalam akad (ingkar janji) yang mengakibatkan kerugian pada pihak lainnya. Tujuan dari tesis ini adalah Untuk menganalisis pelaksanaan pembiayaan musyarakah dalam Perbankan Syariah bilamana terjadi ingkar janji serta bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi Bank Syariah atas ingkar janji pada pembiayaan musyarakah. penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sehingga berdasarkan analisis hasil yang didapatkan adalah Ingkar janji terjadi bilamana timbul kegagalan Nasabah dalam memenuhi kewajiban atau segala hal yang ditentukan dan disepakati bersama dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian bagi BUS/UUS/BPRS sesuai dengan hal-hal yang diatur dalam KHES jo. Pasal 30 POJK Nomor: 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Perlindungan preventif yang dapat dilakukan diawal adalah dengan adanya prinsip kehati-hatian yang terdapat dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sedangkan perlindungan represif dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu dengan 1) Melalui Penyerahan Agunan; 2) Melalui Jaminan; 3) Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional; 4) Melalui Litigasi; dan 5) Hapus Buku dan Hapus Tagih.