Daftar Isi:
  • Penelitian ini memberikan suatu penyelesaian permasalahan terhadap tata ruang Kota Pekanbaru yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 14 Ayat 2 di katakan bahwa adanya kebijakan yang mengarah kepada kebijakan pemerintah daerah dalam membuat peratura Hal inilah yang menjadi suatu permasalahan yang terjadi di Kota Pekanbaru, permasalahan yang terjadi membuat sistem perancangan tata ruang tidak teratur baik dalam tata ruang Kota, bentuk ruang, pemanfataan ruang bahkan penggunaan lahan yang menjadi suatu permasalahan terhadap RTRW Kota Pekanbaru. Lokasi penelitian ini berada di Kota Pekanbaru di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru serta Badan Perancangan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru. Penelitian ini mengunakan metode penelitian sosio legal. Hasil penelitian ini bahwa permasalahan terhadap tata ruang Kota Pekanbaru berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pengendalian perancangan tata ruang Kota, belum sepenuhnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Dalam hal ini solusi yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dengan memberikan bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.