Wewenang DPD Mengawasi Raperda Dan Perda Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR DPR DPD dan DPRD
Daftar Isi:
- Pasca putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV-2016, pemerintah pusat tidak lagi berwenang melakukan pembatalan terhadap Perda. tidak sampai satu tahun setelahnya, perubahan undang-undang MD3 memberikan wewenang tambahan pada DPD untuk melakukan pengawasan terhadap raperda dan perda. Sehingga, terdapat 3 (tiga) lembaga sekaligus dalam melakukan pengawasan tersebut. Penambahan wewenang ini justru berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan baru antara MA, Pemerintah Pusat dan DPD. Jika melihat wewenang konstitusional DPD dalam pasal 22 D UUD NRI tahun 1945, wewenang DPD adalah mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah pusat. Lagipula, sebagai wakil derah, mestinya DPD bertanggungjawab daerah dan daerahlah yang mengawasi kinerja DPD, bukan sebaliknya. Untuk itu, dalam penulisan ini dikaji mengenai konstitusionalitas DPD mengawasi raperda dan perda serta sifat dan akibat hukum dari pengawasan tersebut. Hasilnya, wewenang pengawasan DPD terhadap raperda dan perda tidak kontitusional dan hanya berbentuk rekomendasi yang sifatnya tidak mengikat dan tidak ada akibat hukum terhadap perubahan raperda dan perda.