Hak Mendapatkan Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia
Daftar Isi:
- Undang-Undang Dasar 1945 mengamanahkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian nasional yang diselenggarakan dengan prinsip berkelanjutan, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Dalam praktiknya kegiatan pengelolaan sumber daya alam ini menimbulkan banyak persoalan, misalnya rusaknya lingkungan hidup dan pengabaian terhadap prinsip berkelanjutan, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Penelitian hukum normatif ini mencoba menganalisa konstitusionalitas hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menemukan berbagai macam persoalan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang harus diharmonisasikan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang diatur dalam konstitusi bertentangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan lingkungan yang ada saat ini sehingga diperlukan harmonisasi agar terciptanya keserasian antara perundang-undangan lingkungan hidup dan peraturan sektoral terhadap konstitusi.