Karakteristik Pengawasan Terhadap Penyidik Militer Dalam Proses Peradilan Pidana Militer
Daftar Isi:
- Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasisi teknologi informasi wajib melakukan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam POJK No. 77 Tahun 2016. Terhadap penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang tidak terdaftar dilakukan pemblokiran oleh Satgas namun tidak maksimal. Terhadap penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang telah terdaftar di OJK, diwajibkan menerapkan program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam Pasal 42 POJK No. 77 Tahun 2016 yang diatur lebih lanjut dalam POJK No. 12 Tahun 2017 dengan menerapkan prinsip customer due diligence. Penerapan customer due diligence disesuaikan dengan karakteristik layanan pinjam meminjam uang berbasisi teknologi informasi. Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diwajibkan membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penerapan program APU dan PPT. Namun sampai saat ini sejak diundangkannya POJK No. 77 Tahun 2016 dan POJK No. 12 Tahun 2019, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang telah terdaftar di OJK tidak mempunyai unit kerja khusus dalam struktur organisasi perusahaannya. Sehingga OJK berwenang melaksanakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 66 POJK No. 12 Tahun 2017. Selain itu pedoman pelaksanaan prinsip customer due diligence perlu diatur secara khusus menyesuaikan karakteristik layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi juga perlu diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 dan Perka PPATK No. PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 sebagai pelapor yang wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Tipe penulisan ini adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian, ketentuan kewajiban penerapan program APU dan PPT belum dilaksanakan dengan maksimal oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pengenaan sanski adminsitratif oleh OJK juga tidak dilaksanakan dengan maksimal.