Konflik Kewenangan Sita Umum Kepailitan Dan Sita Pidana (Studi Kasus Kepailitan PT. Meranti Maritime Dan Henry Djuhari (Dalam Pailit) Serta Kepailitan PT. Sinar Central Rejeki (Dalam Pailit))
Daftar Isi:
- Penyitaan adalah suatu upaya hukum untuk melindungi kepemilikan dan/ atau penguasaaan terhadap suatu benda. Dalam proses kepailitan, sita umum bertujuan untuk melindungi harta pailit supaya tidak dialihkan oleh debitor pailit atau supaya para kreditor tidak sewenang-wenang menagih haknya dari harta pailit tersebut. Sedangkan dalam proses peradilan pidana, penyitaan bertujuan untuk menjadikan benda tersebut sebagai alat bukti karena diduga merupakan hasil tindak pidana atau benda yang digunakan dalam melakukan tindak pidana. Aturan pada Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta pada Pasal 39 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, merupakan aturan yang sering dipertentangkan terkait sita umum kepailitan dan sita pidana, yaitu tentang mana yang lebih mendahulu. Dalam tesis ini penyusun memusatkan pembahasan pada akibat hukum dari adanya kepailitan yang diikuti dengan sita pidana oleh penyidik/ penuntut umum, dan sebaliknya. Serta pada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kurator, dan juga penyidik/ penuntut umum dalam upaya mencari jalan tengah demi terpenuhinya kepentingan masing-masing pihak dalam perkara. Dan yang menjadi saran penulis dalam tesis ini adalah berkaitan dengan ketiadaan hukum yang menjembatani kedua aturan tersebut di atas, serta koordinasi yang dapat dilakukan kurator dan penyidik/ penuntut umum dalam menyikapi adanya sita.