Mekanisme Carry-Over Untuk Menjamin Pembentukan Undang-Undang Yang Berkelanjutan Pada Pergantian Periode Jabatan Dewan Perwakilan Rakyat
Daftar Isi:
- Keberlakuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) menyebabkan pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) hanya berlaku selama masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni 5 tahun. Akibatnya, banyak pembahasan RUU yang dihentikan secara serta merta pada lintas periode masa jabatan DPR. Hal tersebut dipandang sebagai inefektivitas, inefisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), hingga pengabaian hak asasi manusia. Maka dari itu diperlukan sebuah mekanisme carry-over untuk menjamin pembentukan undang-undang yang berkelanjutan di parlemen seperti yang telah diamanatkan dalam Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU 12/2011. Selain itu perlu digagas lebih lanjut mengenai penerapan mekanisme carry-over di Indonesia dengan berkaca pada penerapannya di Belanda dan Inggris.