Covernote yang Mengandung Unsur Perbuatan Melanggar Hukum
Daftar Isi:
- Covernote adalah surat keterangan yang berisikan kesanggupan dari notaris untuk melaksanakan apa yang diinginkan oleh para pihak. Notaris bertanggung jawab penuh atas isi yang dimuat dalam covernote. Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) sendiri tidak dijelaskan tentang wewenang dan tugas seorang Notaris untuk membuat covernote. Dikarenakan covernote tidak diatur di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), maka akibat yang ditimbulkan oleh adanya covernote berlaku ketentuan hukum umum, baik secara perdata maupun pidana. Oleh sebab itu bentuk pertanggungjawaban yang dapat dituntut kepada Notaris akibat lalainya atau kesalahan Notaris dalam memenuhi covernote yang telah dibuatnya adalah pertanggungjawaban perdata berdasarkan perbuatan melanggar hukum. Jabatan notaris adalah profesi yang diberikan kepercayaan besar dan tinggi oleh masyarakat sehingga apa yang dituangkannya dalam produk hukumnya ataupun pada keterangan-keterangannya dapat dianggap sebagai sesuatu yang benar. Jadi, Ketika terdapat pernyataan notaris yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka akan berdampak pada tercederainya profesi notaris itu sendiri.