Kepemilikan atas Aset Nasabah dalam Ijarah Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT) Berdasarkan Prinsip Syariah
Daftar Isi:
- Materi pokok penelitian kepemilikan atas aset nasabah dalam Ijarah Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT) berdasarkan prinsip syariah, dengan permasalahan Karakteristik ijarah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT) berdasarkan Multi Akad dan Peralihan hak milik obyek sewa dalam ijarah muntahiyah bi altamlik (IMBT). Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Karakteristik IMBT adalah ada dua akad dengan opsi sewa/ijarah terjadi hubungan sewa menyewa antara lembaga pembiayaan dengan yang mendapatkan pembiayaan, obyek sewa menyewa adalah milik lembaga pembiayaan sebagai pemilik aset setelah masa sewa berakhir, jika nasabah tidak bersedia membuat akad pemindahan kepemilikan (dengan jual beli/hibah). Pada akad murabahah/ opsi beli Lembaga pembiayaan membeli dari supplier, barang adalah milik lembaga pembiayaan, dan ketika nasabah membeli (baik kontan maupun cicil) dari bank, barang langsung menjadi milik nasabah. Proses peralihan hak milik obyek sewa dalam IMBT, bahwa pengurusan untuk memperoleh kepemilikan penuh atas aset, nasabah dapat melakukan akad Ijarah dengan LKS, merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi kewajiban nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh peminjaman uang. Adanya dana talangan tersebut untuk melunasi sewa dari akad ijaran dan kemudian uang atau dana talangan tersebut untuk membayar sisa uang pada opsi sewa, sehingga terjadi peralihan hak kepemilikan benda tersebut ke tangan debitur dengan kewajiban membayar angsuran pembelian.