Daftar Isi:
  • Tesis ini berjudul “Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami Pasca Perceraian Pada Masyarakat Madura”, dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu Kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami setelah terjadi perceraian pada masyarakat Madura dan Penyelesaian terhadap pembagian harta Bersama dalam perkawinan poligami setelah terjadi perceraian pada masyarakat Madura. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada sumber hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Pembagian harta bersama harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dibagi secara adil sesuai kebutuhan, misalnya saja jika hak asuh anak berada di pihak mantan isteri maka sang mantan isteri pasti membutuhkan harta yang lebih untuk menghidupi anak mereka tersebut. Masalah tidak akan timbul jika sebelum perkawinan telah dibuat perjanjian kawin yang intinya memisahkan seluruh harta bawaan dan harta perolehan antara suami isteri tersebut, maka ketika perceraian terjadi masingmasing mantan suami/isteri tersebut hanya memperoleh harta yang terdaftar atas nama mereka. Jika terjadi perceraian, seorang hakim haruslah menentukan mana harta bawaan dari suami dan mana harta bawaan dari isteri, baru kemudian menentukan mana harta bersamanya dan memperhitungkannya lalu membaginya 50% untuk suami dan 50% untuk isteri, begitu juga dalam kompilasi Hukum Islam. Dalam Pasal 37UU No. 1 Tahun 1974 tidak menegaskan berapa bagian masing-masing antar suami atau isteri, baik cerai mati maupun cerai hidup, tetapi dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 96 dan 97 mengatur tentang pembagian syirkah ini baik cerai hidup maupun cerai mati, yaitu masing-masing mendapat separuh dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian kawin. Masyarakat Madura yang beragama Islam maka pada hukum Islam dalam menyelesaikan persoalan harta bersama yakni dengan menggunakan hukum Islam. Keadilan menurut Islam adalah hendaknya kita memberikan kepada segala yang berhak akan haknya, baik secara pribadi atau secara berjamaah, atau secara nilai apa pun, tanpa melebihi atau mengurangi, sehingga tidak sampai mengurangi haknya dan tidak pula menyelewengkan hak orang lain. Keadilan menurut Islam terkait perlindungan hukum terhadap harta bersama dalam perkawinan poligami