Klausul Persetujuan Bank atas Penjualan Objek Jaminan Fidusia Berupa Benda Persediaan
Daftar Isi:
- Benda persediaan sebagai objek jaminan fidusia menjadi suatu pilihan yang cukup diminati oleh para pihak dalam perjanjian kredit oleh karena mudahnya proses pembebanan fidusia dan memberikan kebebasan bagi debitor untuk tetap menggunakan objek jaminan tanpa harus menyerahkan objek jaminan tersebut kepada penerima fidusia. Namun beberapa hal menjadi kekahwatiran penerima fidusia, jikalau saat eksekusi dilakukan benda persediaan musnah dan tidak lagi sesuai dengan nilai yang dijaminkan, dan jikalau benda persediaan tersebut justru menyebabkan penerima fidusia yaitu Bank, ikut terlibat dalam suatu tindak pidana pencucian uang oleh karena debitor diklasifikasikan sebagai debitor yang berisiko tinggi. Dengan munculnya kekahwatiran tersebut, kreditor memberikan Batasan bagi debitor, dengan membuat klausul ketika pemberi fidusia akan melakukan penjualan benda persediaan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari penerima fidusia. Padahal apabila ditelaah, klausul tersebut bertentangan dengan landasan filosofi munculnya benda persediaan sebagai jaminan fidusia. Sehingga meskipun hukum memberikan kebebasan dalam menentukan isi suatu perjanjian, namun tidak dapat diartikan klausul persetujuan bank tersebut secara otomatis sah dan mengikat para pihak. Klausul persetujuan Bank yang bertentangan dengan hukum yang berlaku akan menyebabkan batal demi hukum hanya terhadap kalusul tersebut, dengan demikian jual beli yang sah atas benda persediaan antara pihak ketiga dan pemberi fidusia, akan melindungi pihak ketiga dari segala gugat kebendaan yang diajukan oleh kreditor atas peralihan benda persediaan.