Wewenang Kementerian Perdagangan terhadap Impor Beras menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Daftar Isi:
- Tujuan dari penelitian yang berjudul Wewenang Kementerian Perdagangan Terhadap Impor Beras Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yaitu, pertama untuk menganalisa Kebasahan Wewenang Kementerian Perdagangan Dalam Impor Beras, kedua untuk menganalisa Tanggung jawab Kementerian Perdagangan Dalam Impor Beras. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi dan isu hukum yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama: Di Indonesia kebijakan impor beras dimungkinkan dengan adanya Undang-undang Nomo 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 14 yang menyatakan dalam hal sumber penyediaan pangan yang berasal dari produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional belum mencukupi, pangan dapat dipenuhi dengan impor pangan sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya dalam Pasal 36 menyebutkan pula kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah ditetapkan oleh Menteri atau lembaga pemerintah di bidang pangan, hal ini pula yang menjadi landasan yuridis terkait kewenangan kementerian perdangan dalam melakukan impor beras. Kedua: Sesuai dengan prinsip “geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid” yakni tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban maka setiap penggunaan wewenang oleh pejabat selalu disertai dengan tanggung jawab. Karena wewenang melekat pada jabatan, namun dalam implementasinya dijalankan oleh manusia selaku wakil atau fungsionaris jabatan, maka pertanggungjawabannya dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: (1) sebagai tanggungjawab jabatan, dan (2) sebagai tanggungjawab pribadi.