Daftar Isi:
  • Penyelenggara pemilu tergolong atas dua yaitu penyelenggara pemilu yang bersifat tetap dan yang bersifat ad hoc. Hal ini sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemillu mulai dari perencanaan, pelaksaan sampai pada evaluasi maupun sampai pada tahap pertanggungjawaban pelaksanaan pemilu. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang dalam amar putusannya memerintahlan pelaksanaan pemilu serentak yang akan dimulai pada pemilu 2019. Pelaksanaan pemilu serentak ini mengakibatkan 1027 korban yang diantaranya 144 mmeninggal dunia. Hal ini menunjukan secara jelas bahwa lemahnya perlindungan hukum yang diberikan terhadap penyelenggara pemiu yang bersifat ad hoc. Oleh sebab itu tujuan penelitian ini menjelaskan tentang kedudukan dan perlindungan hukum kepada penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas naham hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya digunakan pendekatan historis, peraturan perundang-undangan, dan konseptual.Bahan hukum diolah dan dianalisis secara sistematis Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan terhadap hubungan yang terjadi antara penyelenggara pemilu yang bersifat tetap dan yang ad hoc belum memiliki kepastian hukum baik kedudukannya maupun perlindungan hukum. Terhadap kedudukan penyelenggara pemilu yang direkrut dari masyarakat dapat menjelaskan tentang kedudukan mereka dalam hubungan dengan penyelenggara pemilu yang bersifat tetap. Perlindungan hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum terhadap hak-hak yang dapat diperoleh dalam pelaksanaan hubungan kerja antara kedua pihak. Dengan demikian maka keharmonisan dan pemunuhan akan hak dan kewajiban dari dua golongan penyelenggara pemilu ini mencerminkan kepastian hukum. UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memiliki banyak kelemahan, diantaranya kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ini merupakan sederet persoalan yang harus dibenahi untuk menempatkan penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc pada semestinya. Sehingga jaminan sosial, upah, waktu kerja, perlindungan atas ancaman atau kekerasan menjadi wujud dari jaminan atas hak yang dapat diperoleh seorang penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc.