Karakteristik Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) pada Bank Syariah
Daftar Isi:
- Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia belakangan ini sangat pesat dengan semakin bertambahnya nasabah pada Bank Syariah tidak hanya dari kalangan umat muslim namun juga dari non muslim yang ada di Indonesia. Salah satu produk kegiatan bisnis bank syariah adalah Pembiayaan Pemilikan Rumah. Pembiayaan pemilikan rumah yang diberikan oleh bank syariah memberikan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan primair nasabahnya. Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi bank syariah memberikan pilihan akad untuk pembiayaan pemilikan rumah yaitu dengan akad murabahah sesuai prinsip jual beli, akad ijarah muntahiyah bit tamlik sesuai prinsip sewa, dan akad musyarakah mutanaqishah sesuai prinsip bagi hasil. Bank syariah dalam hal ini kesemua akad tersebut memiliki perbedaan, pada akad musyarakah mutanaqishah yang dilakukan dengan percampuran modal antara nasabah dan bank syariah ini menerapkan sesuai prinsip bagi hasil. Seiring berjalannya waktu akan terdapat permasalahan-permasalahan yang timbul dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqisah. Adapun penyelesaian permasalahan terkait pembiayaan pemilikan rumah bermasalah dengan Akad Musyarakah Mutanaqisah ini bank syariah dapat melakukan upaya baik secara internal maupun external. Penyelesaian secara internal dilakukan dalam lingkup bank syariah sendiri. Sedangkan penyelesaian secara external dapat dilakukan dengan upaya litigasi maupun non litigasi.