Daftar Isi:
  • Bambang Suheryadi Dalam suatu instansi baik di pemerintahan atau swasta pasti memiliki harta kekayaan yang berupa barang-barang inventaris. Barang yang digunakan untuk menyelesaikan dan menunjang pekerjaan yang ada di dalam suatu instansi atau lembaga tersebut. Pada hakekatnya setiap instansi menghendaki tercapainya tujuan dan sasaran yang telah digariskan secara efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut mutlak diperlukan adanya administrasi perbekalan yang didalamnya terdapat beberapa fungsi untuk dilaksanakan secara baik dan saling berkaitan. Untuk memenuhi inventarisnya instansi negeri atau pemerintah dibiayai oleh negara yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara, karena hal tersebut diatur guna tercapainya efisiensi dan efektifitas. Pengadaan merupakan salah satu fungsi perbekalan yang mencakup kegiatan pembelian barang bekal yang ditentukan, sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, serta penyerahan dari barang dimana dan kapan yang disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi-instansi pemerintahan. Upaya tersebut perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal. Berdasarkan ketentuan Pasal 118 Perpres Nomor 70 Tahun 2012, maka apabila terjadi penyimpangan maka di mungkinkan untuk diproses secara pidana akan tetapi tidak ada penjelasan lebih lanjut peraturan hukum pidana apa yang digunakan untuk menghukum pelaku penyimpangan tersebut, maka dimungkinkan untuk menggunakan peraturan hukum pidana mana saja yang tepat untuk diterapkan, seperti KUHP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau peraturan hukum pidana lainnya, hal ini tergantung pada penyimpangannya.