Daftar Isi:
  • Perkembangan pasar modal yang begitu pesat telah menarik banyak minat masyarakat yang ingin memperoleh tambahan penghasilan. Tidak jarang diantaranya melakukan kecurangan-kecurangan atau pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan di bidang pasar modal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Salah satu kecurangan tersebut adalah insider trading. Banyak perkara-perkara insider trading yang terjadi di Indonesia tidak jelas kelanjutan pemeriksaannya. Apabila insider trading terus saja dibiarkan tanpa ada sanksi yang tegas menjadi tidak ada artinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Teantang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk menentukan apakah suatu dugaan peristiwa insider trading dapat dilakukan tindakan penyidikan. Hal tersebut menjadikan tidak jelas apa yang menjadi tolak ukur dimulainya penyidikan atas suatu dugaan peristiwa insider trading dan peran Otoritas Jasa Keuangan selaku penyidik tindak pidana di bidang pasar modal dalam penegakan hukum terhadap insider trading di Indonesia.