Daftar Isi:
  • Sengketa internasional yang timbul harus cepat diselesaikan agar tidak mengganggu keamanan masyarakat internasional. Berdasarkan hukum internasional, penyelesaian sengketa internasional dapat diselesaikan melalui cara-cara penyelesaian secara damai Dalam hal ini. Sudah sewajarnya sengketa antara Inggris dan Iran di Selat Hormuz harus diselesaikan secara damai. Kasus ini berawal pada penahanan kapal Grace 1 milik Iran yang ditahan Gibraltar dengan bantuan Inggris di Selat Gibraltar, dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan kapal Stena Impero milik Inggris yang ditahan oleh Iran di Selat Hormuz. Pembahasan dalam skripsi ini terbagi dalam dua rumusan masalah, yaitu: pertama, legalitas Iran dalam melakukan penahanan kapal Stena Impero; dan kedua, mekanisme penyelesaian sengketa dalam kasus penahanan kapal Stena Impero menurut hukum internasional. Penulisan skripsi ini merupakan tipe penulisan yuridis normatif yaitu penulisan yang berdasar pada penemuan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin hukum yang sesuai untuk mendapatkan solusi dan menyelesaikan persoalan terhadap kasus penahanan kapal Stena Impero. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penahanan tersebut dianggap sah karena Inggris telah melakukan pelanggaran lalu lintas maritim dan menyalahgunakan hak lintas transit maupun hak lintas damai yang diberikan oleh hukum internasional. United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) pada dasarnya mengatur dan memberikan wewenang kepada negara pantai untuk menjalankan yurisdiksi nya di laut teritorial negara masing-masing, dalam hal ini negara pantai diperbolehkan untuk membuat peraturan yang menyangkut keselamatan navigasi di laut teritorialnya. Lalu Mekanisme penyelesaian sengketa internasional dalam sengketa antara Inggris dan Iran, dituangkan dalam Charter of the United Nations (UN Charter) bahwa dalam menyelesaikan sengketa dengan cara damai, pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketanya melalui cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan melalui Mahkamah Internasional atau Pengadilan khusus. Pengadilan khusus dalam hal ini adalah International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS), yaitu sebuah pengadilan khusus yang memiliki yurisdiksi atas sengketa yang ditimbulkan oleh pelanggaran-pelanggaran UNCLOS 1982.