Daftar Isi:
  • Rumah susun dibangun sebagai upaya pemerintah guna memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan akan hunian yang layak dalam lingkungan yang sehat. Satuan rumah susun merupakan milik perseorangan yang dikelola sendiri oleh pemiliknya, sedangkan bagian bersama, benda bersama dan tanah Bersama merupakan milik bersama yang dikelola bersama oleh pemilik dan penghuni rumah susun. Sehingga perlu dibentuk suatu lembaga hukum untuk melakukan pengelolaan hak bersama tersebut dengan beranggotakan pemilik dan/atau penghuni sarusun, berupa PPPSRS. Pembentukan PPPSRS harus diorganisir dengan baik, yaitu dengan bantuan pelaku pembangunan rumah umah susun tersebut dengan memfasilitasi pembentukannya. Setelah PPPSRS terbentuk tidak ada hak mengelola lagi bagi pengembang, Eksistensi PPPSRS sebagai badan hukum penting untuk menentukan hak dan kewajiban.