Daftar Isi:
  • Dalam dunia usaha, kegiatan pemberian kredit usaha merupakan suatu hal yang penting demi berkembangnya usaha para pelaku usaha. Bank sebagai kreditur dan pelaku usaha sebagai debitur memiliki keterikatan dalam pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk perjanjian kredit. Perikatan utang-piutang atau kredit antara Bank dengan debitur harus disertai dengan perjanjian accessoir sebagai pemberian jaminan dari debitur kepada Bank guna menjamin ketertiban pembayaran utang debitur. Salah satu jaminan yang dikenal di Indonesia adalah Bortocht, yaitu adanya pihak ketiga yang berperan sebagai penjamin atau Borg yang menjamin bahwa debitur tidak akan melakukan cidera janji atau wanprestatie, bilamana debitur cidera janji atau wanprestatie maka pihak ketiga tersebut akan bertanggungjawab terhadap utang si debitur. Menurut ketentuan di dalam Burgerlijk Wetboek, ketika penjamin atau Borg meninggal dunia, maka waris maupun ahli warisnya akan meneruskan si pewaris sebagai penjamin atau Borg terhadap debitur yang sama dan kepada kreditur yang sama pula. Namun ketentuan di dalam Burgerlijk Wetboek juga mengatur bahwa waris maupun ahli waris berhak untuk menentukan pilihan, menerima warisan dari pewaris atau menolak warisan dari pewaris. Bilamana si waris maupun ahli waris memilih untuk menolak warisan dari pewaris yang berstatus sebagai penjamin atau Borg, maka bagaimana kedudukan si kreditur dan upaya hukum apa yang dapat diambil oleh kreditur tersebut. Dalam penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa bilamana hal demikian terjadi maka kedudukan kreditur pemegang jaminan perorangan adalah sebagai kreditur konkuren, sedangakan upaya hukum yang dapat diambil oleh kreditur tersebut adalah dengan meminta jaminan lainnya sebagain pengganti kepada debitur, namun dalam hal debitur bermasalah (wanprestatie) maka kreditur dapat meminta pelunasan piutangnya kepada Negara selaku pengelola warisan atas harta peninggalan yang tidak memiliki ahli waris, namun sebatas pada nilai dari harta warisannya tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yakni pendekatan dengan menelaah dan menganalisis suatu peraturan perundang-undangan. Jenis bahan hukum dalam penulisan ini adalah Bahan Hukum Primer dan Sekunder yang dianalisis dengan menelaah pada isu hukum yang terjadi.