Daftar Isi:
  • Penanggung pribadi yang telah mengikatkan diri dan melepaskan hak istimewanya akan menimbulkan tanggung jawab renteng dengan debitor utama. Ketika debitor utama tidak mampu lagi melunasi utangnya dapat mengakibatkan dipailitkannya debitor dan penanggung. Akan menjadi persoalan Ketika penanggung meninggal dunia sehingga perjanjian penanggungan tersebut dapat beralih kepada ahli warisnya. Perjanjian penanggungan yang memuat hak dan kewajiban dari penanggung menimbulkan konsekuensi terhadap ahli waris pengganti memikul beban menggantikan kedudukan dari penanggung sebagai debitor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dari penanggung pribadi terhadap kewajiban dari penanggung pribadi dan menganalisis apakah ahli waris pengganti dari penanggung pribadi dapat dimohonkan pailit atas kewajiban penanggungan pribadi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kedudukan ahli waris pengganti dari penanggung ditentukan oleh 2 (dua) faktor yaitu sikap ahli waris terhadap warisan dan upaya ahli waris terhadap kewajiban yang ditinggalkan oleh penanggung yang telah meninggal dunia. Ahli waris pengganti dapat dimohonkan pailit bila menerima warisan sebagaimana dalam Pasal 21 UUK-PKPU sehingga sitaan umum terhadap seluruh harta debitor akan berdampak pada harta pribadi ahli waris tidak dapat dipisahkan dari harta warisan.