Daftar Isi:
  • Salah satu cara pemindahtanganan kepemilikan saham adalah dengan titel jual beli. Secara yuridis, nama penjual saham harus dihapus oleh perseroan dari daftar perseroan sesuai prosedur yang ditetapkan. Jika namanya masih tercantum dalam daftar perseroan, selama itu kewajibannya sebagai pemegang saham tetap melekat. Namun dalam peraturan perundang-undangan tidak diatur tentang sanksi terhadap perseroan jika tidak melaksanakan kewajiban prosedural tersebut. Oleh karena itu, menarik untuk dilakukan penelitian hukum mengenai perlindungan hukum bagi penjual saham yang namanya tidak dihapus dari daftar perseroan. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini: [1] Selama nama penjual saham masih tercatat dalam daftar perseroan, penjual saham secara yuridis tetap berstatus sebagai pemegang saham perseroan, dan oleh karena itu penjual saham dapat ditarik dalam suatu gugatan oleh pihak luar maupun oleh organ perseroan itu sendiri; [2] Penjual saham, yang namanya masih tercantum dalam daftar perseroan akibat perseroan tidak melaksanakan kewajiban prosedural, dapat melindungi kepentingan hukumnya dengan mengajukan gugatan kepada perseroan atas dasar perbuatan melanggar hukum.