ADVOKASI MIGRANT CARE DALAM MEMPERJUANGKAN HAK – HAK BURUH MIGRAN: KASUS PENGESAHAN UNDANG – UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (UU PPMI)
Daftar Isi:
- Tenaga Kerja Indonesia (buruh migran) sering mengalami masalah di dalam dan di luar negeri. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) ilegal memberikan janji bahwa mereka akan mendapat pekerjaan enak dan gaji tinggi. Namun ketika sudah berada di luar negeri, mereka kerapkali mengalami kekerasan dari majikan. Setelah pulang ke Indonesia pun mereka sering mengalami pemerasan. Hal tersebut terjadi karena 2 faktor yaitu kelalaian lembaga dan tidak adanya undang–undang yang melindungi hak–hak buruh migran. Subjek dalam penelitian ini adalah Migrant CARE yaitu lembaga non profit yang memperjuangkan hak-hak buruh migran melalui pengesahan Undang- Undang Perlindungan Migrasi Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui isu yang disampaikan Migrant CARE, cara Migrant CARE melakukan advokasi dan tantangan apa saja yang dihadapi saat memperjuangkan pengesahan UU PPMI. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif untuk memperoleh gambaran lengkap tentang peran Migrant CARE terhadap pengesahan UU PPMI. Pengambilan data dilakukan dengan studi literatur dan penelitian lapangan yang dilakukan melalui wawancara terstruktur dan mendalam. Hasil dari penelitian ini adalah Migrant CARE berhasil melakukan advokasi pada LSM, Komisi IX dan Dewan Perwakilan Rakyat.Bentuk advokasi yang dilakukan antara lain lobbying, negoisasi dan pengawasan berjalannya rapat Komisi IX, DPR RI, beberapa Kementerian dan lembaga Pemerintah yang terkait. Pada tahun 2015-2017, pembahasan rancangan Undang-Undang berlangsung intens sehingga Undang-Undang Perlindungan Migrasi Indonesia disahkan.