Daftar Isi:
  • Ghansham Anand Notaris dalam praktiknya seringkali terlibat perkara hukum, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Keterlibatan tersebut sering terjadi karena membuat atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilakukaan Notaris dengan sengaja atau tidak sengaja. Karena apabila ada pihakpihak yang dirugikan atas akta yang dibuat oleh/dihadapan Notaris maka Notaris yang akan dimintai pertanggungjawaban. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis mencoba melakukan sebuah penelitian dengan judul “Kehati-Hatian Notaris dalam Menjalankan Tugas Jabatannya” dengan dua pokok permasalahan yakni; kehati-hatian Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, dan batas tanggung gugat Notaris terhadap kebenaran identitas penghadap kaitannya dengan pembuatan akta. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-normatif yang menjadikan konsep atau asas hukum sebagai objeknya yang dikaitkan dengan norma-norma serta kaidah-kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga sumber datanya berupa bahan hukum yang terbagi menjadi bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dan meunjang bahan hukum primer. Pendekatan permasalahan dalam penelitian ini terbagi menjadi tiga, antara lain; Pedekatan perundang-undangan, Pendekatan kasus, dan Study kasus. Tesis ini bertujuan untuk menjawab kehati-hatian Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya dan batas tanggung gugat Notaris terhadap kebenaran identitas penghadap dalam pembuatan akta. Dalam tesis ini ditemukan bahwa kehati-hatian adalah suatu tindakan yang dilakukan atas dasar ketelitian, keseksamaan, kecermatan, dan jujur dalam mnejalankan tugas jabatan dan kehatihatian ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait hanya tersirat. Apabila notaris sudah melakukan pengenalan kepada penghadap dengan melihat identitas aslinya, dan bilamana kemudian hari diketahui identitas tersebut palsu maka Notaris tidak berkewajiban bertanggung gugat. Notaris dapat bertanggung gugat apabila akta yang dibuatnya menjadi kekuatan sebagai akta dibawah tangan, dapat dibatalkan ataupun batal demi hukum.