Keabsahan Informasi tentang Perseroan Terbatas sebagai Pemilik Manfaat dari Perseroan Terbatas yang Disampaikan pada saat Permohonan Pengesahan
Daftar Isi:
- Perpres 13/2018 dan Permenkumham 15/2019 mensyaratkan Pemohon menyebutkan nama pemilik manfaat berupa orang perseorangan pada saat permohonan pengesahan Perseroan. Berdasarkan Perpres 13/2018 dan Permenkumham 15/2019 yang dalam konsideran yuridisnya mengacu pada UU 8/2010, yang dapat ditetapkan sebagai pemilik manfaat dari Perseroan pada saat permohonan pengesahan Perseroan hanyalah orang perseorangan, padahal berdasarkan UU 40/2007, Perseroan dapat didirikan oleh Perseroan lainnya. Hal ini mendorong penulis untuk melakukan penelitan hukum untuk mencari penjelasan sistematis dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual mengenai keabsahan informasi tentang Perseroan sebagai pemilik manfaat dari Perseroan yang disampaikan pada saat permohonan pengesahan. Ada dua temuan hasil penelitian hukum ini. Pertama, ternyata tidak hanya UU 40/2007, UU 8/2010 pun membolehkan Perseroan sebagai pemilik manfaat dari Perseroan lainnya. Dengan demikian, Perpres 13/2018 dan Permenkumham 15/2019 tidak hanya bertentangan dengan UU 40/2007, tapi juga bertentangan dengan UU 8/2010 yang menjadi referensi yuridis dari Perpres 13/2018 dan Permenkumham 15/2019. Oleh sebab itu, berdasarkan asas lex superior, pengaturan pengertian pemilik manfaat dari Perseroan berdasarkan Perpres 13/2018 dan Permenkumham 15/2019 secara teoretis menjadi tidak berlaku, sekalipun secara yuridis tetap berlaku sepanjang belum dicabut keberlakuannya. Kedua, sepanjang Perpres 13/2018 dan Permenkumham 15/2019 secara yuridis masih berlaku, pelanggaran terhadap kewajiban pencantuman Perseroan sebagai pemilik manfaat dari Perseroan lainnya yang dimohonkan pengesahannya dapat mengakibatkan pemblokiran akses Perseroan dalam AHU Online oleh Menkumham, pemberian rekomendasi penundaan, pencabutan, atau pembatalan izin usaha Perseroan, dan/atau pencabutan keputusan Menkumham mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Oleh karena itu, agar pencantuman Perseroan sebagai pemilik manfaat dari Perseroan lainnya pada saat permohonan pengesahan tidak melanggar hukum yang sebenarnya secara teoretis tidak berlaku, maka Pemohon terlebih dahulu melakukan upaya hukum pengajuan permohonan pengujian Perpres 13/2018 dan Permenkumham 15/2019 terhadap UU 8/2010 kepada Mahkamah Agung.