Pemutusan Kontrak Pengadaan Jasa Perencanaan Konstruksi dalam Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Daftar Isi:
- Pemutusan kontrak pengadaan jasa perencanaan konstruksi yang dilakukan oleh Direksi BUMN harus berdasarkan tahapan-tahapan pemutusan kontrak yang benar dan berdasarkan syarat sahnya pemutusan kontrak. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah: (1) keabsahan pemutusan kontrak pengadaan jasa perencanaan di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan (2) upaya perlindungan hukum bagi konsultan perencanaan konstruksi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini adalah Keabsahan pemutusan kontrak pengadaan perencanaan kontrak konstruksi di lingkungan BUMN adalah sah berdasar pada: Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang- Undang Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2011 dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2008 juncto Peraturan Menteri BUMN No. PER-15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.Keabsahan pemutusan kontrak secara sepihak dilakukan melalui rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM), kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dapat secara langsung memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 BW. Hal yang demikianpun berlaku sama jika Pemutusan kontrak secara sepihak Pengadaan jasa dilakukan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Upaya Penyedia / Konsultan Perencana untuk gugat Perbuatan Melanggar Hukum kepada Pengguna dapat dilakukan apabila Direksi BUMN sebagai Pengguna dalam mengeluarkan SK Pemutusan Kontrak tanpa melalui tahapan-tahapan yang sah, hal yang demikian ini dibenarkan berdasarkan Yurisprudensi Nomor 4/Yur/2018 yang menyatakan bahwa Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.