Daftar Isi:
  • Izin Pemakaian Tanah (IPT) adalah izin yang diberikan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada orang perorangan atau badan untuk memakai tanah sepanjang tidak dipakai sendiri oleh Pemerintah Daerah dan bukan merupakan pemberian hak pakai atau hak-hak atas tanah lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Pemegang IPT mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi setiap tahunnya atas pemakaian tanah aset Pemerintah daerah serta mematuhi dan mentaati semua ketentuan yang ditetapkan, serta menggunakan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya.IPT dapat berakhir dikarenakan pelanggaran atau pencabutan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah Kota Surabaya. Pasal 12 ayat (2) Perda IPT menjelaskan tentang IPT dapat dicabut dengan pemberian ganti kerugian atas bangunan apabila tanah yang bersangkutan dibutuhkan untuk kepentingan umum. Di dalam penjelasan Pasal 12 ayat (2) tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan terkait dengan pengadaan tanah.Konsep kepentingan umum yang dimaksud dalam Pasal 12 Perda IPT berbeda dengan konsep kepentingan umum dalam peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pencabutan IPT yang dikarenakan untuk kepentingan umum, sesuai dengan Perda IPT bekas pemegang IPT berhak mendapatkan perlindungan hokum dan ganti rugi atas bangunan yang didirikan di atas tanah IPT.