Pengaturan Organisasi Sayap Partai Untuk Penguatan Reformasi Partai Politik
Daftar Isi:
- Setiap partai politik berusaha untuk memaksimalkan tiap-tiap komponen yang ada dalam struktur partainya. Salah satu komponen yang bersentuhan secara langsung dengan masyarakat adalah organisasi sayap partai (OSP). OSP memiliki peran penting untuk pengembangan program partai politik yang strategis yang tidak di laksanakan oleh partai politik. Adanya kemendesakkan untuk melakukan pengaturan organisasi sayap partai sebagai wujud tanggung jawab konstitusional negara terhadap hak berserikat dan berkumpul warga negara. Urgensi pengaturan OSP yaitu kepastian untuk memberikan perlindungan hukum dan memperjelas status sosial-politik dibanding organisasi lainnya. Pengaturan selain itu diperlukan dalam konteks memperjelas hubungan hukum antara organisasi sayap partai dengan partai politik pembentuknya serta dilakukan dalam kerangka penguatan reformasi partai politik agar makin kuat, adaptif dan berkesinambungan. Nilai dan tujuan akhirnya dalam kerangka pencapaian kehidupan berbangsa dan bernegara agar makin demokratis, berkeadilan dan mensejahterakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya urgensi untuk pembenahan model pengaturan hukum yang konstitusional terhadap OSP dengan membentuk peraturan pelaksana Pasal 12 huruf J yaitu PP terkait OSP dan memasukan dalam RUU perubahan atas UU Partai Politik yang diatur dalam UU No, 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan membuat satu bab khusus tentang OSP dan rekomendasi muatan materi pengaturan yang ideal terhadap OSP.