Directing Mind Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Daftar Isi:
- Judul tesis ini adalah Directing Mind Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Tipe penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual untuk dapat memberikan solusi terhadap isu hukum yang ada, dan studi kasus putusan pengadilan negeri tentang tindak pidana lingkungan hidup. Terdapat tiga putusan pengadilan negeri yang akan dikaji dalam tulisan ini yaitu pertama putusan No.113/Pid.B/2016/PN Pwk atas nama terdakwa PT.Indo Bharat Rayon, kedua putusan No.1/Pid.SusLH/2016/PN.Rta atas nama terdakwa PT. Platindo Agro Subur, dan ketiga putusan No. 547/Pid.Sus/2016/Pn.Bls atas nama terdakwa PT.National Sago Prima. Lingkungan hidup merupakan sumber kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan makluk hidup lainnya. Lingkungan hidup memiliki sisitem kehidupan sendiri.Sedemikian pentingnya peran dan fungsi lingkungan hidup bagi kehidupan makluk di bumi, maka upaya perlindungan lingkungan hidup merupakan prioritas yang harus dilakukan oleh seluruh umat manusia, agar kelangsungan system kehidupan tetap terjaga. Dalam Penjelasan Umum UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH disebutkan bahwa dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi. Undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu dari ruang lingkup pidana khusus yaitu peraturan administrative yang memuat ketentuan pidana. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan pidana yang dimulai pada pasal 97-120 UU No. 32 Tahun 2009, yang dimulai dengan menyatkan bahwa segala tindak pidana yang ada dalam undang-undang ini merupakan sebuah kejahatan Dalam hukum lingkungan, apabila terjadi kerusakan lingkungan hidup maka pertanggungjawaban lazimnya dikekanakan kepada korporasi. Salah satu teori pertanggungjawaban pidana dalam korporasi yaitu Teori Directing Mind atau Controling Mind yang berasal dari negara-negara yang menganut Anglo Saxon, misalnya Inggris dan Amerika. Inti dari teori directing mind yaitu Apabila tindak pidana itu dilakukan atau diperintahkan oleh korporasi maka yang bertanggung jawab adalah personel pengendali korporasi atau directing mind of the corporation. Yang di maksud dengan personel pengendalian korporasi adalah anggota pengurus/direktur yang berwenang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Selanjutnya cara untuk menentukan bahwa pelaku tindak pidana tersebut adalah personel pengendali dari korporasi harus dilihat bukan saja secara formal yuridis, tetapi juga menurut kenyataan dalam operasionalisasi kegiatan perusahaan tersebut secara kasus demi kasus.