Daftar Isi:
  • Proses globalisasi, perkembangan teknologi, dan perkembangan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi yang menghasilkan kemudahan-kemudahan pada berbagai hal. Di sektor lembaga jasa keuangan, salah satu lembaga yang lahir dari perkembangan teknologi adalah teknologi finansial (financial technology/TekFin). Berdasarkan pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, penyelenggara TekFin dikategorikan berdasarkan jenis kegiatan usahanya yaitu (a) sistem pembayaran; (b) pendukung pasar; (c) manajemen investasi dan manajemen risiko; (d) pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal; dan (e) jasa finansial lainnya. Menurut Jelena Madir, kepala penasihat bank Eropa untuk rekonstruksi dan pembangunan, menyatakan TekFin yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal termasuk sebagai alternatif pembiayaan (alternative funding platforms) baik dengan cara penggalangan dana berbasis ekuitas (equity crowdfunding) maupun dengan cara layanan pinjam-meminjam uang (P2P lending). Sebagai salah satu alternatif pembiayaan oleh TekFin, Equity Crowdfunding menjadi disrupsi di bidang pasar modal. Meskipun pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK/04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi, Equity Crowdfunding dinyatakan sebagai kegiatan di pasar modal. Namun memiliki beberapa perbedaan mendasar dan layak untuk dikaji. Agar kehadiran Equity Crowdfunding sebagai alternatif pembiayaan memiliki pengaturan yang lengkap dan memadai serta dapat dijalankan dengan tujuan meningkatkan inklusi keuangan bagi para pelaku usaha di Indonesia khususnya bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan start-up company.