Daftar Isi:
  • Berdasarkan hasil pembahasan yang terdapat dalam bab sebelumnya mengenai implementasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib pungut pada PT Dok dan Perkapalan Surabaya maka dapat disimpulkan bahwa : 1. PT Dok dan perkapalan Surabaya telah Melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan nilai Wajib Pungut sesuai dengan PMK 136/PMK.03/2012. 2. Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut menggunakan kode Faktur Pajak “03”, dengan transaksi di atas Rp10.000.000 dan pemungut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 3. PT Dok dan Perkaplan Surabaya telah menggunakan e-billing untuk penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut dan telah menggunakan aplikasi e-SPT dan e-Faktur secara online sesuai dengan kebijakan pemerintah.