Daftar Isi:
  • Berdasarkan pembahasan yang telah di uraikan di bab 2, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Tingkat pertumbuhan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Gubeng tidak dipengaruhi oleh adanya sistem digitalisasi perpajakan, namun dipengaruhi atas kesadaran diri masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan perpajakan untuk mendaftarkan diri pada KPP Pratama Surabaya Gubeng. 2. Jumlah pendaftaran NPWP baru secara online di KPP Pratama Surabaya Gubeng hanya meningkat sekitar 10 – 20% pertahun, dan jumlah pendaftaran NPWP terbanyak yang menggunakan sistem online terjadi pada tahun 2019. 3. Setelah diterapkannya peraturan yang mewajibkan penggunaan sistem ebilling di KPP Pratama Surabaya Gubeng, sehingga dari tahun ke tahun jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang membayar pajak meningkat, hal ini dikarenakan sistem pembayaran pajak semakin mudah. 4. Penggunaan sistem e-filling di KPP Pratama Surabaya Gubeng dari tahun ke tahun mengalami peningkatan secara signifikan. Hal ini dikarenakan banyak upaya-upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Surabaya Gubeng untuk memperkenalkan sistem e-filing ini terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi. KPP Pratama Surabaya Gubeng melakukan berbagai kegiatan guna untuk memperkenalkan atau mensosialisasikan aplikasi ini, sehingga penggunaan efiling semakin efektif. 5. Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami kenaikan setiap tahun, dari tahun 2016 – 2018. Kenaikan tingkat kepatuhan ini dipengaruhi dengan adanya perubahan dari sistem manual pada sistem teknologi digital perpajakan.