Daftar Isi:
  • Dari uraian hasil laporan Tugas Akhir tentang Optimalisasi PPN/PPnBM pada Sektor Usaha Modern Retail dapat disimpulkan : 1. Usaha modern retail terdiri dari dua jenis perdagangan yaitu perdagangan besar dan perdagangan eceran. Perdagangan besar dan perdagangan eceran jika dilihat berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak ada indikator yang menyatakan dengan jelas terkait perbedaan keduanya selain pada besaran omset pengusaha tersebut yang mengatur terkait kewajiban untuk PKP atau Bukan PKP. KLU Wajib Pajak diatur dalam PER-17/PJ/2015. 2. Perbedaan mendasar dari Faktur Pajak lengkap dan Faktur Pajak tidak lengkap lebih terletak pada keterangan identitas pembeli dimana pada Faktur Pajak Tidak Lengkap tidak mencantumkan identitas pembeli dan pada kode, nomor seri di Faktur Pajak Tidak Lengkap ditentukan sendiri oleh tiap PKP. 3. Direktorat Jenderal Pajak memiliki aplikasi tersendiri dalam mengawasi kepatuhan dari Wajib Pajak yang terhubung dengan data base pusat sehingga data yang didapatkan bersifat menyeluruh. 4. Potensi penerimaan PPN masih bisa digali lagi agar lebih optimal karena dilihat dari realisasi penerimaan pajak terhadap target penerimaan pajak disetiap KPP rata-rata mencapai 90% diharapkan dengan adanya programprogram dari Direktorat Jenderal Pajak terkait sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha tentang Faktur Pajak bagi Usaha Modern Retail ini dapat meningkatkan penerimaan pajak sehingga dapat mendekati angka 100% dari target dan apabila dilihat dari perbandingan jumlah PKP terhadap jumlah SPT Masa PPN yang masuk kepatuhan PKP terkait dengan pelaporan yang terdapat di KPP Madya Surabaya rata-rata selama tiga tahun terakhir adalah sekitar 89%. 5. Kurangnya wawasan di masyarakat sendiri terkait dengan pajak. Banyak masyarakat yang masih memiliki ketakutan terkait dengan memberikan identitasnya saat mereka terlibat dalam kegiatan usaha baik sebagai produsen, distributor maupun konsumen.