“Implementasi Akuntansi Perpajakan Atas Jasa Outsourcing Di Pt. X”
Daftar Isi:
- Berdasarkan hasil selama Praktik Kerja Lapangan di PT. X, dapat disimpulkan bahwa : 1. PT. X sangat baik dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang- Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1a), sehingga terhindar dari denda maupun sanksi. 2. PT. X juga sangat baik dalam mengimplementasikan Akuntansi Perpajakan sesuai yang diajarkan dalam perkuliahan di Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga.