Daftar Isi:
  • Berdasarkan pembahasan yang telah di jelaskan di Bab 2, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Dalam hal melakukan kewajiban perpajakannya, PT. X telah melaporkan bukti potong PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan benar dan sesuai ketentuan, sedangkan untuk kewajiban menghitung dan menyetor dilakukan oleh pihak pemotong. 2. PT. X telah melaksanakan penghitungan pajak terutang sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2008 Pasal 31 E Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4.800.000.000. perederan buto yang dimaksud sudah disesuaikan dari penghasilan yang diterima sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara dari penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final. 3. Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan PT. X telah dilakukan tepat waktu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pajak. Sedangkan pelaksanaan pelaporan Pajak Penghasilan PT. X telah dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan . Penyetoran tersebut dilakukan menggunakan sistem pembayaran pajak melalui loket/ teller Bank BCA. Pelaporannya menggunakan aplikasi pajak online yaitu fitur e-filling.