Daftar Isi:
  • Tujuan dari tax review adalah untuk menilai apakah PT X patuh dalam pajak. Pada dasarnya tax review merupakan suatu rangkaian pemeriksaan internal untuk menilai apakah wajib pajak sudah menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Prosedur yang digunakan dalam tax review pada PT X adalah dengan membandingkan peraturan perpajakan atas objek pajak, tarif pajak, ketepatan waktu penyetoran dan pelaporan, dan rekonsiliasi pajak. Dan juga ada perhitungan sanksi apabila PT X tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Hasil uraian tax review diatas mengungkapkan bahwa PT X: 1. Objek pajak yang dipotong oleh PT X pada umumnya sudah benar, tetapi ada beberapa transaksi yang belum dipotong oleh PT X seperti pada bulan Januari, Februari, Maret, September dan Oktober 2017. Karena terdapat selisih antara general ledger dengan rekap SPT Masa PPh Pasal 23 PT X sehingga menimbulkan kewajiban kontinjen sebesar Rp. 37.457.379. 2. Tarif pajak yang diterapkan oleh PT X sudah benar sesuai dengan objek pajaknya. 3. PT X telah melakukan pelaporan dengan tepat waktu, tidak melebihi tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa PT X belum 100% dapat dikatakan sebagai Wajib Pajak patuh karena masih terdapat ketidak patuhan terhadap aturan perpajakan, hal ini dibuktikan dari hasil tax review yang menghasilkan kewajiban di masa yang akan datang.