Daftar Isi:
  • Perkembangan teknologi telah merambah pada berbagai bidang, salah satunya yaitu pada bidang financial. Seiring dengan berjalannya waktu muncul layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi ini tidak jauh berbeda dengan bank, dimana keduanya menyediakan jasa pinjam meminjam uang. Hal yang menjadi pembeda ialah munculnya subjek hukum dan hubungan hukum baru. Untuk mengetahui subjek hukum dan hubungan hukum dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, peneliti melakukan penelitian hukum dengan tipe penelitian Normatif. Yaitu dengan menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjelaskan dan memprediksi perkembangan yang akan datang. Di samping itu, peneliti juga akan menganalisis terkait prinsip dalam penagihan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi serta peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi jalannya kegiatan. Penelitian ini menghasilkan penemuan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berbeda dari bank dikarenakan adanya pihak baru yang disebut dengan Penyelenggara. Selain itu, prinsip kehati-hatian yang diterapkan pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi tidaklah sama. Hal ini dikarenakan struktur bank dangan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tidaklah sama