Keabsahan Barang Bukti Terkait Pelaksanaan Kewenangan Kepolisian Dalam Upaya Paksa Penggeledahan Dan Penyitaan
Daftar Isi:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri sebagai aparat penegak hukum proses penyelidikan dan penyidikan dalam Hukum Acara Pidana mempunyai wewenang upaya paksa, diantaranya adalah upaya paksa penggeledahan dan upaya paksa penyitaan. Dalam melakukan upaya paksa, Polri sebagai penyelidik dan penyidik diharuskan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan, yakni KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upaya paksa pada dasarnya merupakan tindakan penyidik yang berupa membatasi HAM, sehingga dalam pelaksanannya harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur di dalam KUHAP maupun peraturan lain yang terkait. Dalam memperoleh barang bukti, penyidik dapat melakukan tindakan berupa upaya paksa penggeledahan, kemudian apabila telah menemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana, yaitu barang bukti, penyidik dapat melakukan upaya paksa penyitaan. Tidak jarang dalam melakukan upaya paksa, penyidik menyimpangi ketentuan yang berlaku, salah satunya adalah menjebak tersangka atau korban dan merekayasa barang bukti seolah-olah bahwa barang tersebut adalah milik tersangka atau korban. Perolehan barang bukti dengan cara tersebut merupakan cara yang melawan hukum. KUHAP sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan belum mengatur mengenai pengujian keabsahan bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Sedangkan, terdapat beberapa kasus terkait dengan perolehan barang bukti yang didapat secara melawan hukum