Daftar Isi:
  • Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan arsip inaktif di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya-Krembangan masih belum diterapkan dengan baik dan benar pada Seksi Penagihan, dimana arsip aktif dan Inaktif masih disimpan di satu map penyimpanan yang sama, pegawai juga tidak mengetahui arsip dengan frekuensi penggunaannya yang rutin dan yang telah menurun. Pengelolaan arsip inaktif yang tidak sesuai ini mengakibatkan volume arsip semakin bertambah dan tidak adanya pemusnahan arsip yang dilakukan, sehingga sistem penyimpanan maupun penemuan kembali arsip masih belum berjalan dengan efektif dan efisien. Sumber daya manusia yang tidak memadai dan berkas yang masih dibutuhkan untuk pemeriksaan menjadi kendala utama tidak adanya pengelolaan arsip inaktif yang tepat di Seksi Penagihan. Proses/prosedur secara keseluruhan mengenai pengelolaan arsip inaktif di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya- Krembangan sudah sesuai dengan Perka ANRI No.26 tahun 2011, namun untuk proses pemeriksaan masih terdapat masalah, yaitu berkas asal ditumpuk begitu saja yang mengakibatkan pegawai harus bekerja dua kali lipat ketika proses pemeriksaan dan penataan arsip dilakukan hal ini mengakibatkan pekerjaan menjadi tidak efektif dan efisien.