Daftar Isi:
  • Dasar gugatan di Indonesia didominasi oleh gugatan wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum, namun dua gugatan tersebut belum mampu melingkupi keseluruhan perkara hukum yang secara nyata terjadi, termasuk kasus error system bank yang mengakibatkan saldo rekening nasabah penyimpan bertambah. Nasabah penerima dana tidak memiliki kesalahan dalam hal terjadi error system bank tersebut, namun dana tersebut bukanlah hak dari nasabah penerima dana. Doktrin unjust enrichment berakar dari prinsip adil adalah tidak seorang pun dapat diuntungkan atas kerugian orang lain, sehingga terjadi ketidakadilan apabila penerimaan dana akibat error system dibenarkan. Rumusan masalah yang diangkat adalah tanggung gugat nasabah terhadap saldo nasabah bank yang berlebih akibat error system bank dan upaya hukum yang dapat dilakukan bank terhadap nasabah yang menerima saldo belebih akibat error system bank. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundangundangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif.Penerima dana bertanggung gugat untuk merestitusi dana yang diterimanya atau apabila nasabah penerima dana beritikad buruk dapat dimintakan ganti rugi pula. Pengakuan dana akibat error system sebagai milik nasabah penerima dana oleh pemilik rekening itu sendiri menimbulkan tanggung jawab pidana. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengutamakan penyelesaian sengketa alternatif berupa negosiasi atau pembetulan secara sistem, kemudian gugatan pengadilan atas dasar pembayaran tak diwajibkan.