Daftar Isi:
  • Kolaborasi antara teknologi dan pengangkutan kembali melahirkan inovasi yang menarik. Pada Agustus 2017, PT Migo Anugerah Sinergi menghadirkan Migo e-bike sebagai aplikasi penyewaan sepeda listrik berbasis online pertama di Indonesia. Di satu sisi keberadaan sepeda listrik berbasis aplikasi online merupakan sebuah kemajuan dalam bidang pengangkutan di Indonesia, namun hal tersebut tidak turut didukung dengan adanya regulasi yang matang. Sepeda listrik merupakan jenis kendaraan listrik yang merupakan pengembangan dari sepeda konvensional. Apabila sepeda konvensial hanya dapat digerakkan menggunakan pedal, lain halnya dengan sepeda listrik yang memiliki tambahan baterai dan motor listrik sebagai alat bantu geraknya. Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mampu mengakomodir keberadaan sepeda listrik sebagai salah satu jenis kendaraan. Hal ini menyebabkan kedudukan sepeda listrik seolah-olah berada diantara jenis kendaraan sepeda dan sepeda motor listrik. Selain itu, dilihat dari segi keselamatan berkendara, juga belum ada legal standing yang mengatur mengenai kelaikan kendaraan ini bisa berinteraksi dengan pengguna motor dan pengguna jalan lainnya. Peneltian ini merupakan penelitian normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perunndang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan studi komparasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasannya di Indonesia sepeda listrik cenderung diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sehingga untuk mendapatkan legitimasi hukumnya,sementara ini sepeda listrik yang hendak digunakan di jalan raya harus diuji menggunakan standar uji sepeda motor listrik. Sementara itu kelaikan penggunaan sepeda listrik berbasis online sebagai alat transportasi di jalan raya belum di jalan raya belum mampu memenuhi standar keselamatan berkendara sebagai kendaraan bermotor. Sedangkan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tanggung jawab penyedia aplikasi terbatas pada hal-hal yang tertuang dalam perjanjian layanan aplikasi.