PROSTITUSI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
Main Author: | YARNI NIKITA AHMADY |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/93334/1/THD.%2025-19%20Ahd%20p%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/93334/2/THD.%2025-19%20Ahd%20p%20DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unair.ac.id/93334/3/THD.%2025-19%20Ahd%20p%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unair.ac.id/93334/4/THD.%2025-19%20Ahd%20p%20BR.pdf http://repository.unair.ac.id/93334/ https://www.ijphrd.com |
Daftar Isi:
- Masalah utama dalam penelitian ini adalah karakateristik prostitusi sehingga dapat dikatakan sebagai tindak pidana; dan bentuk pertanggungjwaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam prostitusi online Untuk mengetahui jawaban dari masalah yang ajukan, dilakukan penelitian dalam bentuk metode hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisa bahan-bahan hukum primer, penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prostitusi online yang termuat dalam UU ITE adalah situs-situs atau konten yang menyediakan, menampilkan muatanmuatan yang melanggar kesusilaan dengan maksud untuk menghasilkan uang dengan cara menjual jasa pekerja seks komersial. Ketentuan menganai sanksi dalam UU ITE ini termuat dalam Pasal 45 ayat (1) tentang ketentuan pidana: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). Pasal ini mengancam penjatuhan pidana bagi setiap orang yang melakukan tindakan kejahatan yang dalam Pasal 27 ayat (1) terkait prostitusi online dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah. Prostitusi bukan merupakan tindak pidana tetapi dapat dipidana apabila pelaku yang sengaja membiarkan dirinya untuk dijualbelikan dengan mengirim konten yang bermuatan asusila melalui elektronik atau media online kepada mucikari merupakan tindak pidana. Prostitusi harus ada persetubuhan bukan pencabulan. Dari aspek bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaku yang terkait dalam prostitusi online berdasarkan putusan: 1112/Pid.Sus/SBY/2019 pelaku prostitusi online dengan dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila. PSK dan mucikari yang melakukan perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik