PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF DALAM PERKARA PIDANA
Main Author: | JIWAMULYA HERI PUGUH PUTRA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/93331/1/TH.%2030-19%20Put%20p%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/93331/2/TH.%2030-19%20Put%20p%20DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unair.ac.id/93331/3/TH.%2030-19%20Put%20p%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unair.ac.id/93331/4/TH.%2030-19%20Put%20p%20BR.pdf http://repository.unair.ac.id/93331/ https://www.ijphrd.com |
Daftar Isi:
- Penyelesaian Sengketa Alternatif adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mengesampingkan penyelesaian sengketa secara litigasi di pengadilan. Berdasarkan literatur perundang-undangan Penyelesaian Sengketa Alternatif dapat ditemukan pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada umumnya Penyelesaian Sengketa Alternatif merupakan metode penyelesaian sengketa yang biasa dilakukan pada ranah hukum perdata, namun seiring dengan perkembangan hukum pidana dengan disusunnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan masalah overkapasitas pada lembaga pemasyarakatan, maka diperlukan langkah progresif guna mengatasi permasalahan tersebut melalui penanganan perkara pidana melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif. Saat ini belum ada peraturan yang mengatur secara tegas mengenai penyelesaian perkara pidana melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif, namun terdapat peraturan yang telah mengatur keadilan restoratif, dimana penyelesaian masalah atau perkara dilakukan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, yaitu Undang-Undang Peradilan Anak. Berdasarkan dari hal tersebut, penulis penelitian ini bermaksud memberikan gambaran bahwa terdapat tindak pidana tertentu yang dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi, sehingga perkara dapat diselesaikan lebih cepet serta menguntungkan para pihak, baik korban maupun pelaklu tindak pidana. Salah satu metode dalam Penyelesaian Sengketa Alternatif yang dapat dijadikan alat dalam peenyelesaian perkara pidana adalah melalui mediasi. Mediasi penal diharapkan menjadi terobosan baru dalam menyelesaiakn perkara pidana khususnya tindak pidana yang merupakan delik aduan, misalnya pencurian dalam keluarga, perzinahan, atau penghinaan.