Daftar Isi:
  • Berdasarkan penyajian, analisis dan intepretasi maka dapat diambil kesimpulan yang dapat menjawab rumusan masalah mengenai Implementasi Good Corporate Governance pada unit Community Development Center Program Bina Lingkungan PT Telkom Indonesia Divisi Regional V sebagai berikut: a. Pada derajat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tentang penerapan GCG, Unit Community Development Center PT Telkom Indonesia dapat dikatakan telah patuh dengan menerapkan GCG melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, dan kesetaraan kewajaran. Kepatuhan dilakukan berdasarkan dasar hukum kewajiban penerapan GCG di BUMN pada keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. b. Penerapan GCG pada Unit Community Development Center PT Telkom Indonesia sejauh ini dikatakan belum optimal. Hal tersebut diketahui dari kriteria yang didapat dalam prinsip GCG. Dari kelima prinsip GCG yang diterapkan, masih terdapat 2 prinsip yang belum optimal dan masih terdapat beberapa kriteria yang belum sesuai pedoman pelaksanaan yaitu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, sementara pada prinsip responsibilitas, independensi dan kesetaraan dan kewajaran sudah cukup optimal.