Daftar Isi:
  • Program Branchless Banking sebagai penerapan sistem Laku Pandai terwujud dalam bentuk tabungan berkarakteristik BSA (Basic Saving Account) dengan menggunakan akad wadi’ah pada produk Perbankan Syariah. Permasalahan pertama mengenai hubungan hukum para pihak dalam akad wadi’ah pada layanan keuangan inklusif „Laku Pandai‟ dan permasalahan kedua mengenai pihak yang bertanggung gugat atas dana simpanan wadi’ah pada Laku Pandai. Tujuan penelitian untuk menganalisis hubungan hukum para pihak dalam akad wadi’ah pada Laku Pandai. Menganalisis pihak yang bertanggung gugat atas dana simpanan wadi’ah pada Laku Pandai. Metode penelitian hukum untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang dihadapi dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hubungan hukum Perbankan Syariah dengan Agen merupakan hubungan hukum berdasarkan akad wadi’ah dalam bentuk perjanjian kerjasama secara tertulis. Hubungan hukum Perbankan Syariah dan Agen dengan Nasabah merupakan hubungan hukum berdasarkan akad wadi’ah dalam bentuk tabungan berkarakteristik BSA (Basic Saving Account). Maka, hubungan hukum tersebut merupakan hubungan keperdataan, dimana pihak Perbankan Syariah dan Agen merupakan pihak yang bertanggung gugat atas dana simpanan wadi’ah pada Laku Pandai apabila timbul kerugian yang menimpa Nasabah. Agen yang merupakan kuasa dari pihak Perbankan Syariah bersama-sama dengan Agen dalam hal mempertanggungjawabkan kerugian-kerugian yang diderita oleh Nasabah, serta Lembaga Perbankan Syariah dapat dicabut ijin usahanya sebagai bentuk tanggung gugat Bank. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi Nasabah simpanan wadi’ah pada Laku Pandai dapat memberikan kepastian hukum kepada Nasabah sebagai pihak yang memiliki peluang besar dalam mengalami kerugian.