Daftar Isi:
  • Salah satu konsep akad dalam Ekonomi Syariah di Indonesia dengan menggunakan Akad Mudharabah, yakni akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik dana (shahibul maal). Hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu yang pertama, Karakteristik objek sengketa pada pembiayaan dengan menggunakan akad Mudharabah. Kedua, mengenai penyelesaian sengketa pada pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah. Penelitian ini menggunakan penelitian secara normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan beberapa putusan pengadilan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, dapat disimpulkan bahwa objek sengketa pembiayaan menggunakan Akad Mudharabah mempunyai karakteristik diantaranya adalah adanya kriteria kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang melakukan kesepakatan dalam akad, dan kriteria pembiayaan mudharabah yang bermasalah ketika terjadi ketidaklancaran dalam pembayaran angsuran. Penyelesaian sengketa yang timbul akibat adanya akad Mudharabah dapat dilakukan dengan melalui litigasi atau non-litigasi.