Daftar Isi:
  • Setiap masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang diberikan oleh Tuhan dan diakui juga oleh Negara, salah satu hak yang diatur di Indonesia adalah kebebasan berpendapat. Semakin berkembangnya penyampaian pendapat dengan menggunakan teknologi perlu instrumen yang tepat dalam mengendalikan masyarakat adalah aturan-aturan yang memiliki keadilan serta manfaat bagi masyarakat. Penggunaan teknologi ke arah yang lebih bermanfaat oleh beberapa orang justru disalahgunakan menjadi perbuatan yang secara nyata merugikan hak dan martabat orang lain secara melawan hukum yakni Ujaran Kebencian. Sarana yang digunakan adalah Media Sosial dengan tujuan mengganggu ketentraman umum. Pertanggungjawaban Pidana terkait dengan Ujaran Kebencian diatur dalam beberapa Peraturan Perundangundangan.